BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja lintas wilayah dengan total barang bukti mencapai 44 kilogram. Seorang pria berinisial ASA (38) diamankan dalam operasi yang digelar Selasa (3/3/2026).
Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah Bekasi Barat.
“Tim melakukan penyelidikan mendalam dan pada pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan tersangka di Jalan Bintara Jaya. Dari penangkapan awal, ditemukan dua bungkus besar ganja dengan berat total 2 kilogram,” ujar Untung dalam keterangannya.
Pengembangan langsung dilakukan ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan. Di wilayah Bintara Jaya 4, petugas kembali menemukan 32 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 32 kilogram.
Tak berhenti di situ, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kediaman tersangka di Perumahan Satria Residence, Tambun Utara. Di lokasi tersebut, polisi menyita tambahan 10 bungkus ganja seberat 10 kilogram.

“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan mencapai 44 kilogram ganja dari tiga lokasi berbeda,” tegasnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler merek Poco dan Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai tersangka untuk operasional.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran di atas tersangka.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ASA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
