BERITA POLRI INVESTIGASI|Cikarang – Polemik terkait perpanjangan kontrak dan pemasangan perangkat baru menara telekomunikasi (tower) di wilayah Pilar RT 04 RW 001, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, terus menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan aspirasi terkait pemasangan perangkat tower di lingkungan mereka.
Perwakilan warga, H. Bobi, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat semata-mata berkaitan dengan dampak yang dirasakan secara langsung oleh warga di sekitar lokasi tower.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian masyarakat antara lain radius keamanan, kebisingan, serta dampak aktivitas pemasangan perangkat terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.
“Aspirasi warga semata-mata didasarkan pada dampak yang dirasakan masyarakat, khususnya terkait radius keamanan, kebisingan, dan dampak pemasangan perangkat tower terhadap lingkungan sekitar,” ujar H. Bobi, Kamis (3/9/2026).
Situasi kemudian menjadi perhatian warga setelah muncul pernyataan dari Dodi yang disebut sebagai perwakilan vendor XL terkait kemungkinan dibuatnya laporan polisi (LP) terhadap persoalan yang sedang berlangsung.
Menurut keterangan warga, Dodi menyampaikan bahwa dirinya mendapat arahan dari pihak yang disebut sebagai Patwal untuk membuka laporan polisi. Pernyataan tersebut kemudian menuai keberatan atau tidak terima dari H. Bobi bersama warga yang hadir.
H. Bobi menilai persoalan yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat semestinya terlebih dahulu dikomunikasikan melalui dialog dan musyawarah, bukan justru berkembang menjadi persoalan hukum sebelum seluruh duduk perkara diklarifikasi.
“Kami tidak terima apabila aspirasi warga kemudian dikaitkan dengan laporan polisi. Kalau memang ada persoalan, mari kita bicarakan dan selesaikan secara baik-baik berdasarkan fakta di lapangan,” tegasnya.
H. Bobi juga membantah apabila aspirasi masyarakat terhadap keberadaan maupun aktivitas pemasangan tower dikaitkan dengan dugaan pemerasan atau tindakan melanggar hukum.
“Kami tegaskan, warga tidak pernah melakukan pemerasan ataupun tindakan yang melanggar hukum. Sedikit pun tidak ada indikasi ke arah itu,” ujarnya.
Sebagai pemangku wilayah, H. Bobi menyatakan keterlibatannya dalam persoalan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang berada di lingkungannya.
Menurutnya, aspirasi dirinya bersama warga dalam persoalan tower bertujuan memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara terbuka dan sesuai kondisi yang sebenarnya.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang dapat menjadi saksi atas proses yang berlangsung di lapangan, termasuk para pekerja yang disebut berasal dari kantor pusat dan mengatasnamakan Saudara Dodi
“Semua yang kami sampaikan memiliki saksi, termasuk para pekerja yang berasal dari kantor pusat dan mengatasnamakan Saudara Dodi,” katanya.
H. Bobi menilai munculnya pernyataan mengenai laporan polisi berpotensi menimbulkan persepsi negatif, pencemaran nama baik terhadap masyarakat maupun pemerintahan Desa Cikarang Kota.
Karena itu, ia menyatakan keberatan apabila masyarakat atau pemerintahan desa seolah-olah digambarkan sebagai pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum hanya karena menyampaikan aspirasi terhadap pemasangan tower tersebut.
“Karena itu, saya sebagai pemangku wilayah merasa tidak terima apabila Desa Cikarang Kota dibuat seolah-olah memiliki citra buruk akibat pernyataan tersebut,” ujarnya.
H. Bobi berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun vendor XL. Menurutnya, seluruh pihak perlu mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan musyawarah untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Warga juga meminta agar aspek keamanan, kenyamanan, lingkungan, serta ketentuan yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi menjadi bagian dari pembahasan sebelum aktivitas pemasangan perangkat dilanjutkan.
Masyarakat menegaskan bahwa penyampaian aspirasi bukan dimaksudkan untuk menghambat kepentingan telekomunikasi, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap dampak yang dirasakan warga di sekitar lokasi.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan maupun vendor XL yang disebut dalam keterangan warga belum memberikan tanggapan secara langsung mengenai aspirasi masyarakat, termasuk terkait pernyataan mengenai rencana pembuatan laporan polisi.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak perusahaan, vendor XL, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.***




