TENTANG KAMI

Berita Polri Investigasi <dot> Com surel BERITA POLRI INVESTIGASI (BPI)

TUGAS

Melaksanakan pemberitaan hasil Cek dan Ricek Berita atau Informasi hasil pengawasan Pembangunan serta Kegiatan dan Pelaksanaan Kebijakan Aparatur Negara baik dilingkungan tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Melaksanakan pemberitaan hasil Cek and Ricek Berita atau Informasi hasil koordinasi yang baik terhadap pejabat berwenang baik Sipil maupun Militer diwilayah Indonesia.

Melaksanakan pemberitaan hasil Cek and Ricek Berita atau Informasi berkait dengan kegiatan Perencanaan Pembangunan yang ada maupun yang sedang berkembang di Indonesia.

Melaksanakan pemberitaan hasil Cek and Ricek Berita atau Informasi sesuai dengan kode etik Jurnalistik

LANDASAN PERANAN

Meningkatkan efektivitas atas penggunaan UU PERS Nomor : 40/ 1999, dan UU Nomor : 1712A13, tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam melindungi Kemerdekaan dan Kebebasan Pers.

Memberdayakan Komisi Penyiaran lndonesia dan Komisi lnformasi Publik lndonesia dan lembaga mediasi sengketa pemberitaan pers. Dan menumbuhkan kembangkan masyarakat pers yang taat akan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor: 40 tahun 1999. dan 4. memperjuangkan Kemerdekaan dan Kebebasan Pers yang mandiri, serta meningkatkan kesadaran atas paham media masyarakat yang baik dan benar dalam penyajiannya. Maupun mewujudkan jurnalis keberagaman sesuai yang diyakininya (agama) menuju Jumalis yang bebas dari campur tangan pihak ketiga.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) menyebutkan “Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.

Ayat (3) menyebutkan “Kantor berita perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi” ayat (4) menyebutkan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik” ayat (5) menyebutkan “Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers BAB II, ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 4 ayat (1) menyebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara” ayat (2) menyebutkan “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Ayat (3) menyebutkan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” dan ayat (4) menyebutkan “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak”.

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah”.

Pasal 6 huruf a, menyebutkan “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” huruf b, menyebutkan “menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia serta menghormati Kebhinekaan” huruf c, menyebutkan “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat. Akurat, dan benar” huruf d, menyebutkan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan huruf e, menyebutkan “memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

HIMBAUAN

Himbauan kepada pejabat Pemerintah, Polri maupun Militer RI agar memberikan bantuannya demi kelancaran kinerja Jurnalis Berita Polri Investigasi <dot> Com bilamana diperlukan dan atas bantuan yang diberikan kepadanya dalam melaksanakan tugas maupun di perjalanannya, kami aturkan terima kasih dan sangat kami hargai.