FWBR Kawal Sengketa Pertanahan Jati Bening, Kuasa Hukum Syaih Bin Ocon Siapkan Somasi

 

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI, — Sengketa pertanahan di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris almarhum Syaih Bin Ocon, melalui kuasa hukumnya, Mardani dari Kantor Hukum RMD & Partner, kini menyiapkan langkah hukum menyusul belum terlaksananya dua kali agenda pertemuan dengan Lurah Jati Bening, Jamaludin.

Mardani bersama ahli waris dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) berkumpul di kediamannya, Jumat (14/8/2026) sore, untuk membahas perkembangan terbaru terkait persoalan tersebut.

Mardani mengatakan, pihaknya sejak awal mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik. Namun, dua agenda pertemuan yang sebelumnya telah direncanakan belum terlaksana sehingga pihaknya perlu menentukan langkah berikutnya.

“Kalau komunikasi tidak mendapatkan kepastian, tentu kami harus menyiapkan langkah hukum. Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan,” ujar Mardani.

Menurut Mardani, langkah awal yang akan ditempuh adalah melayangkan surat somasi kepada pihak terkait. Setelah memperoleh jawaban resmi, pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Semuanya akan kami kaji berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mardani juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji kemungkinan persoalan tersebut masuk dalam ranah pidana umum maupun pidana khusus, khususnya apabila dalam proses pemeriksaan dokumen ditemukan dugaan persoalan administrasi pertanahan yang melibatkan kewenangan pejabat.

Sementara itu, Ketua Umum FWBR, Suryono ST atau yang akrab disapa Ketua Aing, mengatakan pihaknya telah menyampaikan 10 pertanyaan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang dinilai jelas.

“Kami mempertanyakan mengapa pihak kelurahan atau pemerintah terkesan menghindari pertemuan yang sudah diagendakan. Sebelumnya pertemuan direncanakan Jumat pukul 13.00 WIB, tetapi kembali dibatalkan. Tentu kami mempertanyakan, ada apa di balik pembatalan tersebut,” kata Suryono.

Meski demikian, Suryono menegaskan FWBR tidak ingin menggiring opini dalam pemberitaan terkait persoalan tersebut.

“FWBR akan tetap mengawal persoalan ini secara proporsional, profesional, dan sesuai fungsi jurnalistik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Mardani menambahkan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah sepanjang terdapat itikad baik dari seluruh pihak. Namun, apabila tidak terdapat kepastian, langkah hukum akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak ahli waris berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang adil, tanpa mengesampingkan hubungan kekeluargaan maupun hak-hak hukum para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *