Satgas Anti Mafia Tanah Polri Perkuat Penindakan, PWRCPK Dorong Pengungkapan Dugaan Praktik Mafia Tanah

BERITA POLRI INVESTIGASI I Jakarta — Upaya pemberantasan praktik mafia tanah terus menjadi perhatian aparat penegak hukum karena persoalan pertanahan dapat berdampak langsung terhadap hak dan kerugian masyarakat.
Polri melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah memiliki tugas melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penanganan terhadap dugaan tindak pidana pertanahan(5/010).
Polri mencatat bahwa sepanjang 2025, Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menyelesaikan 107 kasus, dengan 185 tersangka diamankan dan 74 perkara dinyatakan P21(24/09).
Dalam konteks tersebut, Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat dalam mengawal informasi dan dugaan kasus pertanahan yang merugikan publik, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang berada pada tingkat pemerintahan maupun pihak-pihak terkait lainnya.
PWRCPK menegaskan bahwa langkah yang ditempuh adalah mengumpulkan informasi, melakukan peliputan, menerima pengaduan masyarakat, serta mengawal dan menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Penentuan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penahanan tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang berlaku.
Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah sendiri telah menjadi bagian dari upaya Polri bersama instansi terkait untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pertanahan. Pada beberapa daerah, satgas juga bekerja sama dengan Kanwil ATR/BPN dan unsur penegak hukum lainnya.
PWRCPK berharap sinergi masyarakat, pers, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum dapat semakin mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah dan kepastian hukum.
“Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum. PWRCPK menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawalan informasi masyarakat, sedangkan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penahanan berada pada aparat penegak hukum.”
PWRCPK — Pelacak Kasus, Mengawal Fakta, Mengedepankan Proses Hukum.
Reporter_Inus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *