BERITA POLRI INVESTIGASI|Kab Bekasi – Samsat Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui layanan Samsat Keliling Cikarang, wajib pajak kini dapat melakukan perpanjangan pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi @samsatkabupatenbekasi pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini cukup membawa dua dokumen persyaratan, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Adapun lokasi pelayanan Samsat Keliling Cikarang berada di Ruko Sudirman, Jalan Cikarang Baru Raya, Blok B1 Nomor 26, tepatnya di halaman Marketing Office Jababeka Residence.
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Proses pembayaran pajak tahunan tersebut juga diinformasikan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit, selama seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Meski demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Layanan pembayaran pajak tanpa membawa BPKB ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan pajak tahunan dan tidak berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor kendaraan.
Melalui informasi tersebut, Samsat Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling sebagai alternatif pelayanan yang lebih praktis dan mudah dijangkau.
Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pajakmu untuk Jawa Barat!
(Red/Nr)




