Polres Bekasi Kota Sikat Jaringan Narkoba, Barang Bukti Capai Ratusan Ribu Butir Obat

BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, polisi mencatat 80 kasus dengan 98 tersangka, serta menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (17/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras berbahaya tanpa izin.

“Total tersangka yang diamankan sebanyak 98 orang, terdiri dari 37 tersangka kasus narkotika dan 61 tersangka kasus obat keras ilegal,” ujar Kusumo.

Ia menambahkan, pengungkapan terbanyak terjadi di sejumlah wilayah padat penduduk seperti Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.

Dari hasil operasi selama empat bulan, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 45 kilogram ganja, 883,65 gram sabu, 71 butir ekstasi, 759,55 gram tembakau sintetis, serta 271.680 butir obat keras ilegal.

Menurut Kusumo, jumlah barang bukti yang disita tersebut menunjukkan tingginya potensi bahaya yang dapat ditimbulkan. “Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa,” katanya.

Kapolres juga mengungkap adanya pergeseran modus operandi para pelaku. Saat ini, transaksi ilegal lebih banyak dilakukan melalui sistem Cash On Delivery (COD) maupun metode “tempel”, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

“Modus ini menjadi tantangan baru, namun kami terus menyesuaikan strategi agar tetap efektif dalam pengungkapan,” ujarnya.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara pelaku peredaran obat keras ilegal dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *