BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi), Muhamad Natsir Sahib, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara profesional terkait kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026), Natsir yang akrab disapa Cak Natsir mengatakan, setiap tindakan kepolisian dalam penanganan perkara tentu harus dilihat berdasarkan kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Polri memiliki tugas menjaga keamanan, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak langsung memberikan penilaian sebelum seluruh fakta dan proses penanganan perkara terungkap secara jelas.
Selain itu, Cak Natsir turut menyoroti aspek legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Ia menilai setiap lembaga pendidikan perlu memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila ditemukan lembaga pendidikan yang belum memiliki izin resmi, menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ia juga menilai langkah evakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga perlu dipahami dalam konteks penanganan perkara, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan para santri.
Sementara itu, proses penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran sebelumnya menuai keberatan dari pihak pesantren. Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menyampaikan dugaan adanya intimidasi saat aparat kepolisian mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan di asrama santriwati.
Menurut keterangan Diyana, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan bahwa penggeledahan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa lokasi pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Peristiwa ini turut mendapat perhatian Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI yang meminta agar pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dievaluasi dan ditelusuri.
Menyikapi beragam tanggapan yang berkembang, Cak Natsir kembali mengingatkan masyarakat agar mengedepankan sikap bijak serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Ia berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Red/Nr)




