BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 476 gram, 13 cartridge berisi etomidate, serta 62 paket happy water bubuk di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial M.P. (22) berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada 9 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 5 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 476 gram, 13 cartridge yang mengandung etomidate, serta 62 paket happy water dalam bentuk bubuk.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
