BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI + Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) sekaligus Ketua Pokja Bantar Gebang bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait pembongkaran pagar rumah milik Muhammad Ridwan di wilayah Ciketing Udik, Rabu (19/8/2026).
Lokasi tersebut berada di kawasan yang berkaitan dengan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), program strategis nasional yang bertujuan mengubah sampah kota menjadi tenaga listrik ramah lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, FWBR bersama Pokja Bantar Gebang mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi. Saat berada di lokasi, turut hadir Lurah Ciketing Udik dan Ketua RW setempat.
Dalam kesempatan tersebut, FWBR bertemu dengan pihak yang mewakili unsur lingkungan hidup (LH). Pihak tersebut menjelaskan bahwa kapasitasnya hanya berkaitan dengan pematangan lahan. Sementara persoalan pengurugan dan batas lahan disebut berkaitan dengan Balai Aset.
FWBR kemudian melakukan komunikasi dengan pihak yang disebut mewakili Balai Aset. Dalam komunikasi terakhir, pihak tersebut menyampaikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak ketiga yang melakukan pembongkaran pagar.
Pertemuan para pihak direncanakan dilakukan di lapangan setelah pihak terkait menyelesaikan rapat. Pihak perusahaan disebut akan hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan pihak ketiga yang melakukan pembongkaran juga akan dikonfirmasi untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, terdapat permintaan agar pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan turut hadir sehingga persoalan tersebut dapat dibahas secara langsung dan diharapkan menghasilkan solusi.
Persoalan ini mencuat setelah pagar yang disebut milik Muhammad Ridwan dibongkar tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik. Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dan mendorong pihak perusahaan melalui kuasa hukum meminta adanya kepastian.
Jika tidak ditemukan solusi dari pihak Balai Aset, Iwan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ketua Umum FWBR, Suryono, ST atau yang akrab disapa Ketua Aing mempertanyakan dasar dilakukannya pembongkaran pagar tersebut, termasuk siapa yang memberikan perintah dan atas kewenangan apa pembongkaran dilakukan.
“Pertanyaan kita, siapa yang menyuruh? Kenapa pagar itu dibongkar tanpa koordinasi atau izin dari pemilik?” ujarnya.
FWBR menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan klarifikasi dari seluruh pihak, khususnya mengenai status dan batas lahan, dasar kewenangan pembongkaran, serta pihak yang memberikan instruksi.
Dalam komunikasi terakhir, pihak yang dihubungi menyatakan akan mengoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak ketiga yang melakukan pembongkaran, dengan harapan pertemuan seluruh pihak dapat dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026) di lokasi.
FWBR berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi secara musyawarah dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak. Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian, pihak yang merasa dirugikan tetap membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
