Lurah Jatibening Jamaludin Buka Suara soal Sengketa Pertanahan di Perumahan Depkes

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Sengketa pertanahan di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Jatibening, menjadi perhatian setelah digelar pertemuan dan klarifikasi antara pihak Kelurahan Jatibening dengan kuasa hukum ahli waris almarhum Syaih Bin Ocon.

Lurah Jatibening, Jamaludin, S.Ag., mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membahas persoalan administrasi pertanahan sekaligus mencari solusi terbaik agar permasalahan tidak berlarut-larut.

“Alhamdulillah, hari ini dengan kedatangan Bang Dhani dan Bang Suryo, kami sudah berdiskusi terkait masalah tanah. Mudah-mudahan ada solusi,” ujar Jamaludin kepada wartawan, Rabu (19/8/2026) di Kantor Kelurahan Jatibening

Menurut Jamaludin, pihak kelurahan berkomitmen memberikan pelayanan administrasi berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi agar proses administrasi pertanahan di tingkat kelurahan dapat dilakukan secara lebih teliti.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami di Kelurahan Jatibening. Hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” katanya.

Jamaludin berharap sengketa pertanahan di kawasan Perumahan Depkes dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap yang terbaik. Kalau memang permasalahan ini harus diproses sesuai hukum, ya diproses sesuai hukum, supaya ketemu solusinya dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses administrasi pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pihak kelurahan bekerja berdasarkan dokumen dan bahan administrasi yang tersedia.

“Pada prinsipnya, ketika saya menandatangani proses PTSL, memang berdasarkan bahan yang ada dan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Meski demikian, Jamaludin menilai riwayat tanah dan kelengkapan dokumen perlu mendapat perhatian serius. Ketelitian dalam proses administrasi dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

Sementara itu, pihak ahli waris almarhum Syaih Bin Ocon, melalui kuasa hukumnya, Mardani dari Kantor Hukum RMD & Partner, dalam pertemuan tersebut menyampaikan adanya dokumen administrasi pertanahan yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait dasar pengajuan PTSL dan pencatatan kepemilikan tanah.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian atau tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Jamaludin menegaskan bahwa pihak Kelurahan Jatibening pada prinsipnya siap memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan kewenangan yang dimiliki.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *