BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (2/11/2026).
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Para korban meninggal dunia dievakuasi ke RS Siloam Sepanjang Jaya dan RSUD Kota Bekasi, sementara korban luka mendapatkan perawatan di RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami malafungsi pada sistem pengereman sehingga pengemudi kehilangan kendali.
Truk kemudian bergerak ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, sebelum akhirnya menghantam sejumlah warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan ketelitian dalam setiap tahapan penyidikan.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Putu Kholis.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk anggota Polri yang bertindak sebagai pelapor serta dua orang yang berada di lokasi kejadian. Penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama kepada para pihak terkait.
Atas perbuatannya, TM disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana sesuai akibat kecelakaan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo mengatakan, penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dengan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Menurutnya, hasil analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan dikombinasikan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) serta pemeriksaan Dinas Perhubungan terkait kondisi teknis dan kelaikan kendaraan.
“Temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan kami padukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengenai kondisi truk, serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” kata Joko.
Kapolres kembali menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan kepada pihak keluarga.
Ia juga mengingatkan para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar melakukan pemeriksaan kondisi armada secara berkala, terutama sistem pengereman dan komponen keselamatan, sebelum kendaraan dioperasikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
(Red/Nr)




