Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Emas Tambang Ilegal, Puluhan Kilogram Diselundupkan ke Dubai

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan pengolahan dan penyelundupan emas hasil tambang ilegal ke luar negeri. Salah satu tujuan yang diduga menjadi jalur distribusi jaringan tersebut adalah Dubai.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India dari dua apartemen di wilayah Jakarta Utara. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengolahan emas sebelum hasilnya dibawa ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan distribusi hasil tambang di Jakarta.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Dari lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang tersimpan di dalam brankas. Barang bukti tersebut terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.

Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Penyidik turut menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat keseluruhan sekitar 18 kilogram.

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram,” jelas Irhamni.

Selain emas dan residu, polisi menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua WNA tersebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun kegiatan perdagangan.

Polri juga mendalami kapasitas pengolahan material yang dilakukan jaringan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, jaringan itu diduga mampu mengolah material emas hingga sekitar 30 kilogram per hari.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” ungkap Irhamni.

Besarnya kapasitas tersebut membuat penyidik menduga jaringan ini memiliki potensi perputaran ekonomi yang sangat besar. Polri masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul material, jumlah emas yang telah diproses, nilai kerugian negara, serta jalur pengiriman ke luar negeri.

Irhamni menegaskan bahwa jaringan yang terungkap tersebut bukan satu-satunya kelompok yang tengah diburu penyidik. Polri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga menjalankan pola serupa.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.

Penyidik juga telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rantai pertambangan ilegal, pengolahan, perdagangan, hingga dugaan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.

Terhadap dua WNA asal India, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing. Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” kata Irhamni.

Sementara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, khususnya warga negara Indonesia, Polri memastikan pengejaran dan proses penegakan hukum akan terus dilakukan.

“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.

Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai dugaan pertambangan emas ilegal tersebut, mulai dari sumber material, proses pengolahan, jaringan perdagangan hingga jalur penyelundupan ke luar negeri.

Polri juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan penyelundupan hasil tambang Indonesia ke luar negeri. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *