Aliansi Jaga Hutan Lampung Adukan Audit Investigatif Semua HGB di Atas THK Way Halim dan Way Dadi – SK 141/2009 Jadi Bukti Kunci

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I BANDAR LAMPUNG, – Polemik Taman Hutan Kota (THK) Way Halim dan Way Dadi memasuki babak baru. *Aliansi Jaga Hutan Lampung* resmi membuat pengaduan agar dilakukan *audit investigatif terhadap semua HGB yang terbit di atas lahan Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi*.

Pengaduan dilayangkan karena kedua kawasan tersebut secara yuridis merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik berdasarkan dokumen resmi Pemkot.

Bukti kunci yang diajukan Aliansi adalah *SK Walikota Bandar Lampung Nomor 141 Tahun 2009 tentang Penetapan Areal Tanah sebagai Taman Hijau Kota*, yang ditetapkan era Walikota Eddy Sutrisno.

SK tersebut, yang didasarkan pada Perda No. 4 Tahun 2004 tentang RTRW Bandar Lampung, menegaskan lahan di Way Halim Jl. Sultan Agung / By Pass Soekarno-Hatta adalah Taman Hijau Kota / Hutan Kota sebagai paru-paru kota dan area resapan air.

 

> “Kasus Way Halim ini bukan sekadar alih fungsi, tapi dugaan pelanggaran tata ruang berlapis. SK 141/2009 belum pernah dicabut, tapi kenapa di atasnya bisa terbit HGB atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) seluas 20 Ha? Ini harus diaudit investigatif, termasuk THK Way Dadi yang senasib. RTH Bandar Lampung baru 11-21%, padahal UU 26/2007 wajib 30%. Kalau ini dibiarkan, kita kehilangan paru-paru kota,” tegas Sukardiansyah.

Menurut Sukardiansyah audit investigatif harus melibatkan:

1. *Kementerian ATR/BPN RI* untuk memeriksa prosedur penerbitan HGB di atas RTH
2. *KPK dan BPK RI* untuk menelusuri potensi kerugian negara dari pelepasan aset taman kota
3. *KLHK dan Kementerian PU* untuk menghitung kehilangan RTH dan dampak ekologis

*Kronologi yang diadukan Aliansi Jaga Hutan Lampung:*

– *2009:* SK 141/2009 tetapkan Way Halim sebagai Taman Hijau Kota
– *2011:* Perda RTRW No.10/2011 menghilangkan status Hutan Kota Way Halim, diubah jadi kawasan bisnis – bertentangan dengan SK 141 dan UU RTRW
– *Pasca 2011:* Terbit HGB PT HKKB ±20 Ha di atas lahan THK
– *2015-2019:* Dibangun Transmart Way Halim – menghilangkan ±12 Ha RTH
– *2024:* Rencana lanjutan 8 Ha pertokoan+perumahan, 12 Ha mini zoo, waterpark, hotel B3 – sempat dihentikan DPRD lewat RDP 26 Jan 2024
– *Kini:* THK Way Dadi dilaporkan mengalami nasib serupa, terancam alih fungsi

Aliansi menilai, praktik ini melanggar Pasal 29 UU No.26/2007 jo UU No.6/2023 yang melarang alih fungsi RTH Publik, serta melanggar prinsip _good governance_ karena mengubah peruntukan RTH tanpa KLHS dan tanpa mengganti RTH pengganti.

Laporan pengaduan audit investigatif ini rencananya akan ditembuskan ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Gubernur Lampung, Walikota Bandar Lampung, dan Kepala Kanwil BPN Lampung.

Reporter Sastra S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *