JAKARTA — Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata belum cukup untuk membuat negara menepati janji. Kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora, S.H., M.H., akhirnya mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara sekaligus melayangkan pengaduan ke Ombudsman RI, lantaran kewajiban pembayaran utang negara yang telah diputus pengadilan sejak lama belum juga dilunasi.
Perkara ini bermula dari utang negara melalui skema barter konsinyasi pada tahun 1961 kepada Tariffin Riau. Berbagai putusan pengadilan — mulai dari PN Jakarta Pusat, PT Jakarta, hingga Mahkamah Agung RI — telah menguatkan kewajiban Kementerian Keuangan untuk membayar sisa utang beserta bunga yang kini terhitung mencapai Rp12.784.899.877,54. Fatwa MA tahun 2012 dan arahan Kemenko Polhukam tahun 2023 juga telah menegaskan kewajiban pelaksanaan vonis tersebut.
Namun sejak 2012, upaya klien kami menuntut pelaksanaan putusan senantiasa berujung jalan buntu. Rapat yang diadakan Kementerian Keuangan pada 21 Juli 2026 pun belum menghasilkan kemajuan berarti. “Kami tidak menuntut lebih dari apa yang sudah diputus pengadilan. Ini soal kepatuhan negara terhadap hukum,” tegas Fajar Gora di Jakarta, Senin (11/10/2026).
Selain somasi yang dikirim 6 Oktober 2026, pengaduan ke Ombudsman RI dilayangkan 7 Oktober 2026 atas dugaan maladministrasi. Ahli waris juga akan mengadukan hal serupa ke Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI agar Presiden Prabowo Subianto turut mencermati permasalahan ini. Jika batas waktu somasi terlewati tanpa respons, langkah hukum selanjutnya siap diambil. Keadilan tidak boleh terus ditunda-tunda.
Penulis Edy Sastro




