Desa Kiram yang Tertutup,Kepala Desa Diduga tidak Kooperatif Ketika Wartawan Membutuhkan Informasi Perkembangan Desa

BERITA POLRI INVESTIGASI | Kalsel, – Banjarbaru – Kiram adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan,Jaraknya sekitar 30 kilometer dari ibukota kabupaten, yakni Martapura yang dikenal sebagai kota intan atau kota santri Senin (05/06/2023).

Namun sedikit ada kekecewaan ketika salah satu wartawan media Online ingin mengulas tentang Perkembangan Pembangunan desa tersebut sampai di mana kemajuan desa ke Kantor Kepala desa Kiram, (IW) tidak mau ketika di minta keterangan tentang data-data Pembangunan dan perkembangan.

hal ini menurutnya tidak bisa dia sampaikan karena menurutnya hal-hal terkait tentang desanya tidak bisa di ulas dikarenakan di duga di larang oleh Paman Birin.

“Mohon maaf,saya tidak bisa memberikan keterangan apa pun tentang perkembangan desa dan data-data di desa ini karena saya di wanti-wanti Paman Birin tidak boleh memberikan keterangan” jelasnya.

Hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Apa isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Di lain kesempatan H.Aliansayah salah Satu tokoh Lsm Kalsel ( BABAK Kalsel/ KPK-APP) Sangat menyayangkan Sekali Sikap Kepala desa Kiram (IW) yang menperlakukan wartawan sangat tidak kooperatif,di Era zaman keterbukaan Informasi saat ini, ketika wartawan bertanya dan membutuhkan informasi yang jelas tentang perkembangan suatu desa.

“Saya sangat meyayangkan adanya dugaan, kepala desa yang tidak mau membuka diri untuk media atau wartawan seperti yang saya dengar di desa.Kiram kepala desa tidak mau menerima atau pun, apa saja Program-program pembangunan atau pun capai-capaian selama ini sudah di kerjakan desa,” jelasnya.

Menurut Ali, ini mengindikasikan ada sesuatu yang di sembunyikan sehingga kita berharap Kepala desa yang seperti ini harus di berikan teguran oleh pemerintah Kecamatan atau PMD Kab. Banjar.

“Karena kalau sudah menutup diri untuk media,itu sudah pasti ada sesuatu yang di sembunyikan ‘saya meyakini banyak terjadi dugaan manipulasi dan rekayasa-rekayasa dari program-program di desa Kiram,” terangnya.

Oleh sebab itu ujar Aliansyah, ia meminta dalam waktu dekat supaya yang bersangkutan di panggil dan di berikan sangsi tegas ini melanggar UU keterbukaan Publik No 14 tahun 2008, karena media berhak mengecek atau pun mempertayakan capaian-capaian pembangunan dalam satu desa atau pun kelurahan ‘oleh sebab itu jangan sampai ini terulang di kemudian hari ada Kepala desa yang Congkak dan begitu arogan yang tidak mau membuka diri terhadap media atau wartawan.(@lalak)

Kooperatif:

adalah sikap yang menunjukkan kerjasama, tidak melakukan penentangan terhadap suatu sikap individu maupun golongan tertentu. Secara etimologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *