Ombudsman Lampung Respons Laporan Aliansi Jaga Hutan, Audit Investigatif Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi Didorong

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I BANDAR LAMPUNG Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung merespons laporan Aliansi Jaga Hutan Lampung terkait dugaan persoalan pemanfaatan lahan dan pelanggaran ruang terbuka hijau (RTH) di Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi, Kota Bandar Lampung.

Respons tersebut disampaikan Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Lampung melalui komunikasi resmi kepada Ketua Aliansi Jaga Hutan Lampung, Kolonel (Purn) Dr. Sukardiansyah, M.Kes.

Ombudsman menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti laporan yang dikirimkan melalui email resmi pengaduan. Laporan tersebut berkaitan dengan permohonan audit investigatif atas persoalan hak guna bangunan (HGB) dan dugaan pelanggaran RTH di kawasan hutan kota tersebut.

Sebelum memasuki tahap verifikasi formil dan materiil, Ombudsman meminta koordinasi untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai persyaratan penanganan laporan.

Menanggapi hal itu, Sukardiansyah menyampaikan apresiasi atas respons dan perhatian Ombudsman. Pihaknya menyatakan siap memenuhi dokumen tambahan sesuai arahan tim verifikasi.

mengucapkan terima kasih atas tanggapan dan perhatian Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Dengan senang hati, kami akan berusaha melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Mohon arahan lebih lanjut,” ujar Sukardiansyah, pada Kamis (29/10/2026)

Ia berharap proses penanganan laporan dapat segera berlanjut sehingga persoalan lahan Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi mendapat pemeriksaan secara menyeluruh.

Melalui siaran pers nya Sukardiansyah menambah Aliansi jaga hutan Lampung sangat mendesak KPK, kejaksaan agung dan kortas Tipikor Polri menyelidiki dugaan adanya penyelewengan aset negara. Aliansi jaga hutan Lampung sangat mengharapkan Gubernur Lampung dan DPRD juga berperan aktif untuk mengungkap dugaan skandal beralih nya Taman Kota Wai Halim dan wai Dadi menjadi HGB PT dan segera mengembalikan sesuai peruntukan sebagai taman kota.

Aliansi Jaga Hutan Lampung mendorong audit investigatif untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan pemanfaatan lahan, sekaligus memastikan fungsi kawasan ruang terbuka hijau tetap terlindungi.

Also Read
HUT ke-31 Indonesia Power, PLTU Lontar Tanam 3.100 Mangrove dan Dorong Energi Hijau
HUT ke-31 Indonesia Power, PLTU Lontar Tanam 3.100 Mangrove dan Dorong Energi Hijau
Respons Ombudsman ini menjadi langkah awal dalam proses verifikasi laporan sebelum ditentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter Sastra. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *