POLDA KEPRI AMANKAN 18 ORANG DALAM KEGIATAN PEMULIHAN KAWASAN PEREDARAN NARKOBA DI KAMPUNG MADANI BATAM

‎
BERITA POLRI INVESTIGASI I ‎Batam – Kepri — Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemulihan kawasan peredaran narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (25/10/2026).
‎
‎Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Satbrimobda Kepri, Direktorat Samapta Polda Kepri, Bidang Dokkes, Bidang Propam, Bidhumas, serta BNNP Kepri. Tim gabungan melaksanakan penindakan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di lokasi yang menjadi sasaran pemulihan kawasan peredaran narkoba.
‎
‎Kegiatan ini merupakan bagian dari Program *Quick Wins Nomor 2 Program Prioritas Kapolri, yakni Pemulihan Kawasan Narkoba*, sekaligus mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
‎
‎Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Fauzan Afifi, S.I.K., menyampaikan bahwa petugas mengamankan 18 orang yang terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Madani.
‎
‎“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine oleh Bidang Dokkes Polda Kepri, dari 18 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif, sedangkan satu orang dinyatakan negatif. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.
‎
‎Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemulihan kawasan peredaran narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung P4GN melalui penegakan hukum, pencegahan, serta keterlibatan masyarakat. Sinergi antara Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan produktif.
‎
‎Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.
‎
‎(shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *