KOTA BEKASI — Duka mendalam menyelimuti dunia pendidikan. Seorang pemimpin pondok pesantren sekaligus pengajar berinisial MHH (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (10/10/2026) .
Pelaku yang juga menjabat sebagai ketua pondok tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sejak tahun 2023. Korban adalah santri yang menempuh pendidikan di pesantren yang dipimpinnya — tempat yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan belajar, justru berubah menjadi tempat penderitaan .
Kepala Satreskrim PPA dan PPO Polres Metro Bekasi, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa penyidik tidak berhenti pada satu orang. Tiga pihak lain, termasuk petugas keamanan pesantren, juga sedang didalami keterlibatannya. Jumlah korban diprediksi masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan .
“Kami pastikan setiap pihak yang terlibat akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama kami,” tegasnya dengan nada tegas .
Masyarakat diminta tak berpaling. Awasi lingkungan tempat anak-anak kita berada. Kepercayaan yang dikhianati dengan kejahatan semacam ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Hukum harus tegak — seberat apapun konsekuensinya .
Penulis Edi Sastro




