BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Rencana penguatan implementasi Layanan Polri 110 di ruas jalan tol mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum Berita Polri Investigasi, Nuriman CPLA., CPI. Ia menilai langkah Korlantas Polri tersebut merupakan bagian penting dalam meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.
Nuriman menanggapi kebijakan tersebut pada Kamis (13/8/2026), setelah Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melakukan koordinasi dengan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri terkait pematangan implementasi Layanan Polri 110.
Menurut Nuriman, kehadiran layanan darurat yang terintegrasi di jalan tol sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ruas tol memiliki karakteristik berbeda dengan jalan umum karena kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga penanganan kecelakaan, kendaraan mogok, gangguan lalu lintas, maupun keadaan darurat membutuhkan respons yang cepat.
“Kami mengapresiasi langkah Korlantas Polri yang terus memperkuat Layanan Polri 110 di jalan tol. Dalam konteks keselamatan lalu lintas, kecepatan respons bukan sekadar persoalan pelayanan, tetapi dapat menentukan tingkat keparahan suatu kejadian dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Nuriman, Kamis (13/8/2026).
Ia menilai integrasi antara operator Layanan Polri 110, personel Patroli Jalan Raya (PJR), NTMC, RTMC, TMC, serta Command Center Polres menjadi faktor penting agar laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan pengaduan.
Nuriman juga menyoroti rencana penerapan mekanisme pengalihan laporan apabila operator PJR belum memberikan respons. Menurutnya, mekanisme tersebut harus benar-benar berjalan secara otomatis dan terukur sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan mendapatkan tindak lanjut.
“Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat sudah melapor melalui 110, tetapi kemudian masih harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan penanganan. Sistem harus memastikan laporan diterima, diverifikasi, diteruskan, dan ditangani oleh personel yang paling dekat dengan lokasi kejadian,” katanya.
Terkait target waktu respons 30 menit, Nuriman mengatakan indikator tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi kinerja, bukan sekadar angka administratif.
“Target 30 menit harus dikawal dengan sistem monitoring dan evaluasi yang jelas. Kalau target tidak tercapai, harus diketahui penyebabnya, apakah karena kendala komunikasi, jarak personel, kondisi lalu lintas, koordinasi antar unit, atau faktor lainnya. Dari sana harus ada perbaikan,” tegasnya.
Menurut dia, penerapan Layanan Polri 110 di jalan tol juga perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Pengguna jalan harus mengetahui kapan dan bagaimana layanan tersebut digunakan, termasuk informasi yang perlu disampaikan ketika melaporkan kecelakaan atau gangguan di jalan tol.
Selain mempercepat respons, Nuriman menilai pemisahan antara pengaduan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dapat membantu operator bekerja lebih fokus.
“Pemisahan kanal atau mekanisme penanganan harus diarahkan untuk mempercepat pelayanan, bukan justru membuat masyarakat bingung. Prinsipnya sederhana: masyarakat melapor, laporan segera diterima, lokasi segera diketahui, dan unit terdekat segera bergerak,” ujarnya.
Nuriman juga mengingatkan bahwa persoalan keselamatan di jalan tol tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan. Pelanggaran batas kecepatan, kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), parkir di bahu jalan, serta berbagai gangguan lainnya juga membutuhkan respons cepat dan koordinasi lintas unit.
Karena itu, ia mendorong agar implementasi Layanan Polri 110 tidak berhenti pada pembangunan sistem teknologi, tetapi benar-benar diikuti kesiapan personel dan prosedur operasional di lapangan.
“Teknologi adalah alat bantu. Ujung dari pelayanan tetap personel yang menerima laporan dan personel yang datang ke lokasi. Karena itu, pelatihan, SOP, kesiapan PJR dan koordinasi dengan Polres harus berjalan beriringan,” kata Nuriman.
Ia berharap uji coba Layanan Polri 110 pada ruas tol dapat menjadi momentum untuk mengukur secara nyata efektivitas sistem sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh ruas jalan tol.
Menurut Nuriman, keberhasilan layanan tersebut pada akhirnya harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, terutama dari sisi kecepatan respons, kepastian penanganan, koordinasi antar petugas, serta kemampuan kepolisian meminimalkan dampak suatu kejadian di jalan.
“Masyarakat tidak membutuhkan sistem yang hanya terlihat canggih. Masyarakat membutuhkan ketika terjadi masalah di jalan tol, ada nomor yang mudah dihubungi, laporan segera diterima, dan petugas benar-benar hadir dengan cepat di lokasi,” pungkasnya.




